P A N C A S I LA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era
reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu
disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah
bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya.
Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata
merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya,
baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat
pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk
kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan
sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia,
terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945,
ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan
Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu,
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga,
Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat
mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain
yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan
diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai
dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia,
dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila,
misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh
bangsa Indonesia yang bertuhan dan beragama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan
berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia
yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia
yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan
tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
B.
Manfaat
Manfaat yang
didapat dari makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat menambah
pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Mahasiswa dapat mengetahui
landasan filosofis Pancasila.
3. Mahasiswa dapat mengetahui
fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4. Mahasiswa dapat mengetahui
bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Landasan Filosofis Pancasila
1.
Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa
Inggrisnya“philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang
secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut
berakar pada kata“philos” (pilia, cinta)
dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan
pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata
kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa
juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti
merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa
menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang
ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai
pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai
kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof
dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan
cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir
sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil
berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau
setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah
sebagai berikut:
v Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat
adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa
perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan
pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan
dan keadilan jika mereka mampu dan mau
melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap
diri secara obyektif
v Plato (472 – 347 s. M.)
v Dalam karya tulisnya
“Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang
kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan
mengenai ide yang abadi dan tak berubah.
Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau
perekaan terhadap pandangan tentang
seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat
spekulatif.
2.
Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk
mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu :
1 Jangan mencabut nyawa
makhluk hidup/Dilarang membunuh.2. Jangan mengambil barang
orang lain/Dilarang mencuri3. Jangan berhubungan
kelamin/Dilarang berjinah4. Jangan berkata palsu/Dilarang
berbohong/berdusta.5. Jangan mjnum yang
menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri,
Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
a. Pengertian Pancasila Secara
Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan
Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat
suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5
b. Pengertian secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks
mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus
1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat
rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat
itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea
4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar
Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
c. Pengertian Pancasila Secara
Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai
alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945
dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri
dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila
tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang
disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Ø Hirarkis (berjenjang);
Ø Piramid.
1) Pancasila menurut Mr. Moh
Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945
isinya sebagai berikut:
a) Prikebangsaan
b) Prikemanusiaan
c) Priketuhanan
d) Prikerakyatan;
e) Kesejahteraan Rakyat
2) Pancasila menurut Ir.
Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI,
sebagai berikut:
Ø Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
a) Internasionalisme/Prikemanusiaan;
b) Mufakat/Demokrasi;
c) Kesejahteraan Sosial;
d) Ketuhanan yang
berkebudayaan;
Presiden
Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
a)
Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
b)
Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
c)
Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir.
Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang
intinya adalah Gotong Royong.
3) Pancasila menurut Piagam
Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
a)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya;
b)
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
c)
Persatuan Indonesia;
d) Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
e)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan
benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud
45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres
No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan
Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang
tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
B.
Pengertian Filsafat
Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi
filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh
beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat
Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa,
sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
v Filsafat
Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini
merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni
Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah
mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
v Filsafat
Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak
1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu
menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari
budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat
(Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal
dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno
tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
v Filsafat
Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi.
Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat
disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga
menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah
asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir
Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat
Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W.
Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus
Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan
Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara
umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka
filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat
Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran
mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus
mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti
praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa
filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak
hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar
untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi
juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut
dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat
hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat
mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang
bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
a.
Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
b.
Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
c.
Kebenaran filosofis (filsafat);
d.
Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat,
sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta
tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”,
yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem
filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu
dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel
(1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl
Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel,
serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh
Immanuel Kant (1724-1804). Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu
sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran
lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga
ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD
Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus
dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kalimat
pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan
kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan
dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka
dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang
berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila
yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan
kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan
ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan
rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar
antitese pendapat
C.
Perumusan- Perumusan
Pancasila
Perumusan pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama
sekali sama, mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1.
Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2.
Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3.
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita
Republik Indonesia II-7)
4.
Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I.
S. tahun 1950 No. 48 L. N. 50-3)
5.
Mukaddimah Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia (Undang-undang
15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6.
Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang
Dasar 1945”
Yang padaalinea
ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal
22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu
rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
D.
Lahirnya Pancasila
Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi
Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang
diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu
dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas
permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis
dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian pidato itu disebutkan : “ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4
prinsip :
1.
Kebangsaan Indonesia.
2.
Internasionalisme, atau
peri-kemanusiaan.
3.
Mufakat, atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
E.
Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar
Republik Indonesia 1945 :
“maka di
susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar
Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
(garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa dan seterus nya”
Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara”
mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya
anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia,
atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas
mana kita meletakkan Negara
Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan
pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara
dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung
berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat
atau Dasar Falsafah Negara
(Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma
untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini,
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu
sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai
hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak
tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam
ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam
pasal-pasal UUD 1945, serta hukum
positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai
berikut :
ü Pancasila sebagai dasar
negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum
Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat
pokok pikiran.
ü Meliputi suasana kebatinan
(Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
ü Mewujudkan cita-cita hukum
bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para
penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat
yang bunyinya sebagai berikut : “ Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
ü Merupakan sumber semangat
bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana
pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini
dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa
tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara
sebagai pandangan hidup bangsa, maka
dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerokhanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia
tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV
yang bunyinya sebagai berikut :
“maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” Dengan berdasar kepada “ hal ini secara yuridis memiliki
makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945
tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “dengan
berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan
atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar
negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama
dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh
karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya
adalah merupakan suatu pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana
kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa
cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber
hukum Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945
dijelma dalam 4 pokok pikiran meliputi :
ü
Suasana kebatinan dari UUD 1945
ü
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik
hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
ü
Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan
pemerintah dll, penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur, bunyinya sebagai berikut :
“
Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
ü
Merupakan sumber semangat
dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang
bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka
dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas
kerohanian negara.
DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia.
Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila,
Cet. 9. J akarta:Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila,
Cet. 9.Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H.
Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme.
Jakarta: Rineka Cipta.