Wednesday, April 6, 2016

Zakat Biji - Bijian, Emas Dan Perak

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.   Latar Belakang

Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
            Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
Oleh karena itu kesadaran untuk menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan ramadhan, maupun zakat maal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan baik harta, hewan ternak, emas, perak dan sebagainya.

1.2. Rumusan Masalah

Sesuai dengan latar belakang di atas dapat ditarik beberapa rumusan masalah diantaranya adalah :
1.      Bagaimanakah dalil kewajiban mengeluarkan zakat emas, perak dan perhiasan lainnya?
2.      Berapa nishab emas dan berapa jumlah yang wajib dizakatkan?
3.      Berapa nishab perak dan berapa jumlah yang wajib dizakatkan?
4.      Bagaimnakah cara menghitung dan mengeluarkan zakat emas dan perak?
5.      Apakah perhiasan selain emas dan perak wajib dizakati?

BAB II

PEMBAHASAN


2.1.  Definisi Zakat
            Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti sedekah wajib dari sebagian harta. Sebab dengan mengeluarkan zakat, maka pelakunya akan tumbuh   mendapat kedudukan tinggi    di sisi Allah SWT dan menjadi orang yang suci serta disucikan[1]. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita sebagai umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah SWT “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat”. (QS An-Nur 56).
            Dalam buku lain juga disebutkan, salah satu tugas ekonomi penting kaum muslimin adalah zakat. Al-Quran menyebutkan zakat setelah menyebutkan sholat ini menunjukkan betapa pentingnya masalah zakat karena ia merupakan tanda keimanan seseorang dan modal keselamatannya
            Dalam ayat yang lain, Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah Allah khususnya dalam menunaikan zakat, niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan kita akan dikembalikan kepada kesucian atau fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan sucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At-Taubah 103).
            Zakat itu wajib dharurah dalam agama. Dan yang mengingkarinya dianggap telah keluar dari Islam. Imam Shadiq berkata, “Sesungguhnya Allah telah menyediakan bagi para fuqara harta yang dapat mencukupi hidup mereka di dalam harta orang-orang kaya.
            Jika Allah mengetahui bahwa hal itu tidak mencukupi, tentu Allah akan menambahnya. Mereka menjadi fuqara bukan karena tidak ada bagian dari Allah untuk mereka, tetapi karena orang-orang kaya itu tidak mau memberikan hak para  fuqara tersebut. Seandainya setiap orang kaya menunaikan kewajiban mereka, maka para fuqara akan hidup dengan baik”.[3] Adapun orang-orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat yaitu harus baligh, berakal, dan hartanya milik penuh.

2.1.2    Makna Zakat Secara Bathiniah

1.      Pengucapan dua kalimat syahadat merupakan langkah yang mengikatkan diri seseorang dengan tauhid disamping penyaksian tentang keesaan Al-Ma’bud yakni Allah SWT.
2.      Menyucikan diri dari sifat kebakhilan.
Sebab kebakhilan termasuk dalam muhlikat (sifat-sifat yang menjerumuskan ke dalam kebinasaan). Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (QS. At Taubah: 103)
3.      Mensyukuri Ni’mat.
4.      Mengikis sifat kebakhilan dari dalam hati serta memperlemah kecintaan kepada harta. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.”(Q.S. Ali Imran : 180)
5.      Menganjurkan secara tidak langsung kepada orang lain untuk berzakat atau bersedekah juga.
6.       Mempererat hubungan antara si kaya dan si miskin.

2.2. Macam-Macam Zakat

            Macam-macam zakat secara garis besar ada dua macam yaitu zakat harta benda atau maal dan zakat fitrah. Ulama madzhab sepakat bahwa tidak sah mengeluarkan zakat kecuali dengan niat.

2.2.1    Zakat Maal

            Maal sendiri menurut bahasa berarti harta. Jadi, zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya.

2.2.2    Zakat Fitrah

Zakat fitrah disini berarti juga zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).

2.3. Harta Benda Yang Wajib Dizakati

            Al-Qur’an mengungkapkan tentang orang-orang fakir, bahwa mereka betul-betul suatu kelompok yang mempunyai hak bagi harta-harta benda orang kaya, seperti yang di ungkapkan surat Al-Dzariat ayat 19: 
Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[9]

2.3.1. Emas dan Perak

            Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena itu, syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, suvenir, ukiran, atau yang lain.
            Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk ke dalam kategori emas dan perak, sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
             Perhitungannya bisa di sederhanakan seperti, nishab emas = 20 misqol atau 20 dinar, menurut mayoritas Ulama beratnya 91 23/25 misqol. Nisab perak = 200 Dirham, menurut mayoritas Ulama = 642 gram. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Semua Ulama fiqih berpendapat sama dalam hal itu, namun dalam ranah bentuk, Imamiyah, mewajibkan zakat pada emas dan perak jika ada dalam bentuk uang, tidak wajib dizakati dalam bentuk batangan atau perhiasan.

v Landasan Disyariatkannya Zakat Emas, Perak dan Perhiasan
Ketahuilah  bahwa emas dan perak mencakup segala sesuatu yang terbuat dari keduanya, seperti uang logam, perhiasan , lempengan-lempengan dari keduanya, dan sejenisnya. Emas dan perak disebut juga dengan mata uang, karena kedua jenis logam inilah yang menjaadi standart uang internasional terutama emas. Kewajiban zakat atas emas dan perak ini ditegaskan dalam Al-Quran, As-Sunnah dan ijma’.
 Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat atas perhiasan emas dan perak bila itu adalah perhiasan yang haram untuk dipakai (untuk laki-laki), atau disiapkan untuk diperdagangkan atau sejenisnya.

v Nishab Zakat Emas dan Jumlah yang Wajib Dizakati
            Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) . Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.
Dasar nishab emas dan perak, dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkkan oleh Imam Abu Daud, dari Ali bin Abi Thalib ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
اذاكا نت لك ما ئتا درهم وحا ل عليها الحول ففيها خمس درا هم . وليس عليك شئ- يعنى فى الذ هب- حتى يكون لك عشرون د ينا را وحا ل عليها الحو ل ففيها نصف دينا ر وما زا د فبحسا به.
Artinya:
“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah sampai setahun, maka zakatnya lima dirham. Dan tiada wajib zakat atasmu- pada emas- hingga engkau memiliki 20 dinar, dan telah cukup setahun lamanya. Maka zakatnya setengah dinar, sedangkan lebihnya, diperhitungkan seperti itu juga”.
            Dirham dan dinar yang dimaksudkan di dalam hadist tersebut ialah: satuan mata uang perak dan emas, yang merupakan standrat  zakat  perak dan emas di dalam syari’at islam. Pengertian dinar ini, disebut  juga dengan mitskal. Jadi 20 dinar, sama dengan 20 mitskal, dan istilah mitskal inilah yang sering kita jumpai di dalam kitab-kitab Fiqih mengenai zakat emas.
Ø  Ketentuan Zakat Emas :
1.      Milik orang islam
2.      Mencapai haul
3.      Mencapai nishab, 85 gram emas murni
4.      Besar zakat 2,5 %

Ø  Syarat Wajibnya Zakat Emas, Perak
1.    Telah mencapai nishob.
2.    Telah berputar selama 1 haul (tahun hijriah).
3.    Harus berupa emas murni atau perak murni (24K/99%), bukan campuran. Jika campuran, walaupun mencapai nishob, maka tidak ada kewajiban zakatnya, sebab berat aslinya kurang dari itu.

            Besarnya zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram.

v Cara Menghitung Zakat Emas Dan Perak
Untuk membayar zakat emas dan perak ada dua cara.
1.      Cara pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada siapa saja yang berhak menerimanya.
2.      Cara kedua: Ia membayar zakat emas dan perak dengan uang yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.
       Sebagai contoh (ilustrasi); bila harga emas murni Rp.550.000,-/gram, dan perak murni 8.000,-/gram. Maka cara mengetahui nishob dan kadar zakatnya dalam bentuk emas atau uang (nilainya) adalah sebagai berikut:
Nishob emas = 85 gram x Rp.550.000,-/gram = Rp.46.750.000,-
Nishob perak = 595 gram x Rp.8.000,-/gram = Rp.4.760.000,-

1.      Contoh 1: Harta yang dimiliki adalah 100 gram emas murni (24 karat) dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.Zakat yang dikeluarkan (dengan emas) = 1/40 x 100 gram emas = 2,5 gram emas Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 2,5 gram emas x Rp.550.000,-/gram = Rp.1.375.000,-

2.      Contoh 2: Harta yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 1/40 x 700 gram perak = 17,5 gram perak Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram perak x Rp.8.000,-/gram perak=Rp.140.000,-

Dalil kewajiban zakat emas dan perak adalah berdasarkan firman Allah SWT. Dalam Al-qur’an surat At-Taubah ayat 34-35 :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.

 2.3.2. Hasil Tambang dan Tanaman Jahiliyah

            Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula. Zakatnya adalah 2,5% atau 1/40, dengan syarat cukup satu nishab, dan tidak di syaratkan sampai haul. Tanaman jahiliyah adalah emas dan perak yang ditanam atau disimpan manusia sebelum diangkat Rasulullah SAW. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat cukup nishab, dan tidak di syaratkan haul.

2.3.3. Penemuan benda-benda terpendam (Rikaz)

            Yang dimaksud benda-benda terpendam disini ialah berbagai macam harta benda yang disimpan oleh orang-orang dulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga, pundi-pundi berharga dan lain-lain. Para ahli fiqih telah menetapkan bahwa orang yang menemukan benda-benda ini diwajibkan mengeluarkan zakatnya seperlima bagian (20%), berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadis, yang menyatakan bahwa rikaz itu harus dikeluarkan zakatnya seperlima bagian”. Dan para ulama sepakat bahwa tidak ada ketentuan tentang batas waktu satu tahun untuk mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi kewajiban itu harus dilakukan pada waktu itu juga.


 http://www.duniastudents.tk/2016/04/zakat-biji-bijian-emas-dan-perak.html


2.3.4. Barang Perdagangan

            Semua harta benda yang diperdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib dizakati. Dan syarat harta dagangan supaya wajib dizakati menurut madzhab Syafi’i ada 6 macam : 
1. Harta dagangan itu dimiliki dengan cara jual beli, bukan dengan warisan.
2. Harta benda itu diniatkan untuk diperdagangkan.
3. Harta benda itu tidak ada maksud untuk dipakai sendiri.
4. Berjalan haul satu tahun semenjak memiliki barang dagangan itu.
5. Harta dagangan itu tidak ditukar menjadi mata uang, emas, dan perak.
6. Sampai harga barang dagangan itu di akhir tahun, satu nishab.
            Zakat harta dagang itu wajib menurut empat madzhab, tetapi menurut Imamiyah adalah sunnah[13]. Zakat harta perdagangan 2,5% atau 1/40. Menurut mayoritas ulama zakat barang dagangan haruslah uang, tidak boleh benda dari dagangan tersebut.

2.3.5. Makanan Pokok dan Buah-buahan

http://www.duniastudents.tk/2016/04/zakat-biji-bijian-emas-dan-perak.html



            Semua ulama madzhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah-buahan tersebut disiram air hujan atau dari aliran sungai. Tapi jika air yang digunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan lima persen (5%).[14] Namun menurut Imamiyah, ukuran zakatnya harus sesuai dengan[15]:
1.      Hasil panen yang pengairannya dari air hujan dan air sungai secara alami, diluar usaha petani, maka ukuran zakatnya adalah 1/10.
2.      Hasil panen yang pengairannya dengan alat seperti timbal atau diesel, maka ukuran zakatnya adalah 1/20.
3.      Hasil panen yang pengairannya dengan kedua-duanya, maka ukuran zakatnya adalah 1/10 untuk setengahnya dan 1/20untuk setengah lainnya.
Adapun syarat zakat makanan pokok dan buah-buahan menurut Imam Syafi’i ada 3 macam :
1.      Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan
2.      Cukup satu tahun yaitu Ausuq = 653 kg (beras).
3.      Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang tertentu

             Mayoritas ulama fiqih berpendapat tidak wajib zakat biji-bijian dan buah-buahan kecuali makanan pokok dan tahan disimpan. Madzhab Syafi’i  berpendapat buah-buahan yang dizakati hanya dua macam, yaitu tamar dan anggur, sedangkan biji-bijian yang wajib dizakati adalah gandum, beras, kacang adas, kacang kedelai, dan jagung. Dan juga menurut madzhab Syafi’i tidak wajib dizakati buah-buahan seperti mentimun, semangka, delima dan lain-lain. Karena Rasulullah memaafkannya, sesuai dengan hadistnya yang berbunyi :
 لَيْسَ فِي الْخَضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ
Dalam sayur-sayuran tidak ada sedekah/zakat
            Hadist tersebut statusnya mursal, namun menurut Imam Syaukani[17] hadist mursal boleh dijadikan Hujjah, jika di kuatkan oleh ulama-ulama mujtahid. Hal ini sesuai dengan kaidah yang berbunyi:
وَالْمُرْسَلُ حُجَّةٌ اِذَا اعْتَضَدَّ بِقَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ عِلْمٍ وَهُوَ مَوْجُوْدٌ هُنَا
Hadist mursal patut dijadikan argumentasi, bila dikukuhkan oleh pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan hal ini memang terjadi pada masalah zakat.
            Para ahli fiqih sependapat bahwa zakat makanan pokok dan buah-buahan adalah satu persepuluh (1/10), bila pengairannya tidak membutuhkan biaya banyak seperti air hujan dan irigasi, dan jika diairi dengan membutuhkan biaya yang banyak maka zakatnya 1/20, seperti diairi dengan memakai binatang atau mesin. Sesuai dengan hadist Nabi :
فِيْمَا سَقَطَ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ اَوْكَانَ عَشْرِيَا الْعَشْرِ وَمَا سَقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعَشْرِ (رواه الجماعة)
            Menurut jumhur ulama zakat biji-bijian dan buah-buahan wajib dikeluarkan dari benda biji-bijian dan buah-buahan tersebut, tidak boleh dari benda lain. Menurut Madzhab Syafi’i bila panen pertama tidak cukup senishab, maka hasil panen pertama digabungkan dengan hasil panen kedua,  jika antara masa panen pertama dengan panen kedua tidak lebih dari 12 bulan (qomariah), yang menjadi patokan dalam hal ini adalah masa panennya bukan masa menanam dan menabur benihnya.
            Sedangkan menurut Imamiyah, biji-bijian yang wajib dizakati hanya gandum. Dan buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur. Selain yang disebutkan diatas, tidak wajib dizakati, tetapi sunnah untuk dizakatinya.

2.3.6. Zakat Tanaman (Buah-Buahan dan Biji-Bijian)

Hendaklah hasil tanah mencapai Nisab, yang sudah di bersihkan, ialah 5 wasak, sedang yang masih berkulit nisabnya 10 wasaq. dikenakan zakatnya 10% jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak memerlukan biaya. Jika diairi dengan air yang di beli atau dengan memakai biaya maka zakatnya setengah dari 10% yakni 5%. Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk upah memanen dan transportasi.
Menghitung nisab buah-buahan, seperti buah kurma dan anggur, dilakukan dengan perhitungan setelah keduanya menjadi kering. Yakni kurma yang masih basah (disebut ruthob) menjadi kurma, dan anggur menjadi kismis. Demikian pula biji-bijian, setelah kering dan dibersihkan dari kulitnya. Maka seandainya beras akan disimpan sebelum dibersihkan dari gabahnya, hitungan nisabnya dilipatgandakan
Zakat Biji- Bijian

Biji-bijian yang wajib dizakati - Jenis tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu semua tanaman yang diusahakan oleh manusia serta miliknya. Adapun syarat –syarat wajib zakat biji –bijian adalah :
1.    Tanaman makanan pokok dan bisa mengenyangkan seperti padi, jagung, gandum dan sagu.
2.    Tanaman itu diusahakan manusia, yakni ditanam, dipelihara dengan baik dan milkinya.
3.    Jumlah panen keseluruhan mencapai nishab.

Adapun syarat bagi orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat biji-bijian adalah :
1.      Islam
a.       Merdeka
b.      Milik sempurna
c.       Sampai nishab
d.      Biji tanaman itu ditanam oleh manusia
e.       Biji makanan itu mengenyangkan

v  Nishab dan besarnya zakat biji –bijian
            Nishab zakat biji – bijian, jika sudah bersih dari kulitnya adalah 5 wasaq atau 300 sha =930 liter=690 kg (7 kwintal). Jika biji –bijian itu masih berkulit maka nishabnya adalah 10 wasaq atau 1380kg (14 kwintal).
            Nishab biji –bijian adalah 5 wasaq itu berarti 5x 6 sha ‘=300 sha. 1 sha =3,1 liter. Zakat biji –bijian adalah 300 sha’ artinya 300 x 3,1 liter=930 liter. Hal ini sesuai  dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “ Tidak ada sedekah (zakat)pada biji-bijian dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wsaq.(H.R. Muslim)
Adapun besarnya zakat biji-bijian ada 2 macam.
            Apabila hasil biji-bijian yang ditanam diairi dengan air hujan, air sungai dan air tanah serta menggarapnya tanpa mengeluarkan biaya (ongkos),maka besar zakatnya 10% atau 1/10 dari jumlah seluruhnya. Contohnya seorang petani sawah tadah hujan, waktu panen hasilnya mencapai 1.000 liter. Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/10 % X 1.000 =100 liter.
            Apabila hasil bijji –bijian yang ditanam diairi dengan alat yang memakai biaya, sep erti dengan mesin air, kincir air atau dengan tenaga manusia yang memakai upah maka zakatnya 5% atau 1/20 %

BAB III


3.1      Kesimpulan

            Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti sedekah wajib dari sebagian harta, sebab dengan mengeluarkan zakat, maka pelakunya akan tumbuh mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah SWT dan menjadi orang yang suci serta disucikan. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju.
            Harta-harta yang wajib dizakati diantaranya emas dan perak, hasil tambang dan tanaman jahiliyah,penemuan benda-benda terpendam (rikaz), barang dagangan, makanan pokok dan buah-buahan, binatang ternak, perusahaan dan penghasilan. Sedangkan para mustahiq zakat yaitu fuqara, masakin, amilin, muallaf, riqab, ghorimin, sabilillah, dan ibn sabil.
            Bahwasanya kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak telah di jelaskan dalam al Qur’an dan hadis. Ayat al Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak adalah surat At Taubah: 34-35. Kewajiban ini apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan diatas. Nisab bagi emas ialah apabila telah mencapai 85 gram emas (murni 24 karat), sedangkan nisab bagi perak ialah apabila telah mencapai 200 dirham atau 595 gram (murni) dan kedua-duanya harus sudah berputar selama 1 tahun (haul).
            Adapun zakat perhiasan selain emas atau perak seperti intan, batu safir, dsb, itu tidak wajib untuk mengelurkan zakatnya. Akan tetapi jika perhiasan itu terdiri dari unsure-unsur emas atau perak maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan tersebut telah mencapai nishab, maka wajib bagi pemiliknya untuk berzakat dari emas itu.



Al-Ghazali. Rahasia Puasa dan Zakat. 2003. Bandung: Penerbit Karisma.
 Mughniyah, M. Jawad. Fiqih Imam Ja’far Shadiq. 2009. Jakarta: Lentera.
Mughniyah, M. Jawad. Fiqih Lima Mazhab. 2004. Jakarta: Lentera.
Khomeini, Ayatullah. Puasa dan Zakat Fitrah. 2001. Bandung: Yayasan Pendidikan Islam 1 Jawad.
Qardawi, Dr. Yusuf. Hukum Zakat. 2004. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.
Zadeh, M. Husein Falah. Belajar Fiqih untuk Tingkat Pemula. 2008. Iran: Lembaga Internasional Ahlul Bait.


















0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2014 Dunia Students