Tuesday, March 29, 2016

PEDAGANG PERANTARA

NAMA           : HESTI YULIANI
NPM               : 1401110045
JURUSAN     : HUKUM

PEDAGANG PERANTARA

A.  Bentuk usaha oleh pengusaha :
Dia dapat melakukan perusahaannya sendiri tanpa pembantu Dia dapat melakukan perusahaannya dengan penmbantu-pembantunya Dia dapat menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaannya, sedangkan dia tidak turut serta dalam melakukan perusahaan itu. Bila 2 orang pengusaha atau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, maka akan terjadi bentuk-bentuk hukum yang disebut:

·         Persekuituan perdata (burgerlijk maatschaop) diatur dlm bab VIII buku III BW
·         Persekutuan firma (vennootschap onder firma), diatur dalam pasal 16 sd 35 KUHD
·         Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), diatur dalam ps 19,20,21 KUHD perseroan tervatas (naamloze vennootschap), diatur dalam UU No. 40 tahun 2007

Perusahaan yg dikerjakan ole seorang pengusaha tanpa pembantu dinmakan “perusahaan perseorangan”

1. PEMBANTU –PEMBANTU PERUSAHAAN ADA 2 JENIS :
·         Pembantu-pembantu dalam perusahaan : pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial (pengurus cabang),
·         Pemegang prokurasi (wkil pimpinan perusahaan ex : manajer), pimpinan perusahaan
·          


·         Pembantu diluar perusahaan : agen perusahaan, pengacara,notaris, makelar dan komisioner


2. HUBUNGAN HUKUM PIMPINAN PERUSAHAAN DENGAN PENGUSAHA

·         Hubungan perburuhan, hub yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh (ps.1601a BW) apabila ada sengketa antara majkandgn buruh ada lembaga yang mewadahi yaitu lembvaga hubungan industrial
·         Hubungan pemberian kuasa (1792 BW) disini terdapat kuasa khusus (seperti lawyer yang diminta menggugat perusahaan lain k pengadilan) dan juga surat kuasa istimewa, surat kuasa substitusi,hub hukum yang.

3. MACAM PERJANJIAN PEMBANTU PERUSAHAAN :

Perjanjian pelayanan berkala (ps.1601 BW)à kedudukan ke-2 belah pihak sama tinggi , dalam perjanjian hubungan mereka sertingkat ex : franchisee dengan franchisor
Perjanjian perburuhan (ps.1601 d sd ps.1603 z BW) à perjanjian ini menimbulkan hub subordinat antara majikan dan buruh
Perjanjian pemborongan  (ps. 1601 jo. Ps 1604s/d 1617 BW)


4. MACAM- MACAM PEDAGANG PERANTARA
Dua kelompok perantara dalam praktik dagang : perantara dagang di dalam perusahaan seperti pimpinan perusahaan, pemegang prokulasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko, perantara dagang di luar perusahaan seperti agen perusahaan, makleart, dan komisioner


Keperantaraan
Perjanjian antara seorang perantara dan principal (principal). Perantara mengikatkan diri kepada principal untuk melakukan suatu perbuatan hukum kepentingan principal.

1.      Principal :
Orang yang memberikan tugas kuasa untuk melakuakn suatu perbuatan hukum dengan orang lain untuk kepentingannya

2.      Perantara :
Orang yang memgang kuasa untuk melakukan suatu perbuatan hukum berdasarkan kuasa atau di bawah pengawasan principal

Terjadinya hubungan keperantaraan
·         Kewenangan yang diberikan principal kepada perantara
·         Pengesahan principal atas perikatan yang dibuat pwerantara
·         Ketentuan Undang- Undang

3.      Agen perusahaan :
Orang yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha

·         Agen perusahaan merupakan perusahaan yang berdiri sendiri yang mewakili kepentingan pengusaha yang diageninya di suatu daerah tertentu.
·         Agen perusahaan mempunyai hubungan tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
·         Agen  perusahaann tidak boleh merugikan kepentingan pengusaha dan tidak boleh bersaing dengan perusahaan yang diageninya.
·         Perjanjian antara agen perusahaan dengan perusahaan yang diageninya dinamakan perjanjian keagenan.




4.      Makelar
Orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dan pihak ketiga, dalam hal melakukan perbuatan hukum untuk pihak lain dalam hal ini perusahaan (ps. 62 KUHD). Makelar sebelum menjalankan usahanya harus mendapatkan pengangkatan dan penyumpahan. Pengangkatan makelar dilakuakn oleh menkumham, sedangkan penyumpahan dlkukan oleh ketua pengadilan negeri Pendapat bu rai mantili franchise termasuk kedalam komisioner kemudian addapula pendapat franchise berdiri senidri sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya dikembalikan kembali ke dalam perjanjian.

Komisioner àdalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdsasarkan perintah dan pembiayaan dari komiten dengan menerima upah atau provisi (ps76 KUHD) Komiten à orang yangmemberi perintah kepada komisioner. ,komisioner tidak wajib memberitahukan kpada pihak ketiga nama komitennya (ps. 77 kuhd)’ Pasal 76 :










0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2014 Dunia Students