PEDAGANG PERANTARA
NAMA : HESTI YULIANI
NPM : 1401110045
JURUSAN : HUKUM
PEDAGANG
PERANTARA
A. Bentuk usaha oleh pengusaha :
Dia dapat melakukan perusahaannya
sendiri tanpa pembantu Dia dapat melakukan perusahaannya dengan
penmbantu-pembantunya Dia dapat menyuruh orang lain untuk melakukan
perusahaannya, sedangkan dia tidak turut serta dalam melakukan perusahaan itu.
Bila 2 orang pengusaha atau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, maka
akan terjadi bentuk-bentuk hukum yang disebut:
·
Persekuituan perdata (burgerlijk maatschaop)
diatur dlm bab VIII buku III BW
·
Persekutuan firma (vennootschap onder firma),
diatur dalam pasal 16 sd 35 KUHD
·
Persekutuan komanditer (commanditaire
vennootschap), diatur dalam ps 19,20,21 KUHD perseroan tervatas (naamloze
vennootschap), diatur dalam UU No. 40 tahun 2007
Perusahaan yg dikerjakan ole seorang pengusaha tanpa
pembantu dinmakan “perusahaan perseorangan”
1. PEMBANTU
–PEMBANTU PERUSAHAAN ADA 2 JENIS :
·
Pembantu-pembantu dalam perusahaan : pelayan
toko, pekerja keliling, pengurus filial (pengurus cabang),
·
Pemegang prokurasi (wkil pimpinan perusahaan ex
: manajer), pimpinan perusahaan
·
·
Pembantu diluar perusahaan : agen perusahaan,
pengacara,notaris, makelar dan komisioner
2. HUBUNGAN
HUKUM PIMPINAN PERUSAHAAN DENGAN PENGUSAHA
·
Hubungan perburuhan, hub yang bersifat
subordinasi antara majikan dan buruh (ps.1601a BW) apabila ada sengketa antara
majkandgn buruh ada lembaga yang mewadahi yaitu lembvaga hubungan industrial
·
Hubungan pemberian kuasa (1792 BW) disini
terdapat kuasa khusus (seperti lawyer yang diminta menggugat perusahaan lain k
pengadilan) dan juga surat kuasa istimewa, surat kuasa substitusi,hub hukum
yang.
3. MACAM
PERJANJIAN PEMBANTU PERUSAHAAN :
Perjanjian pelayanan berkala (ps.1601 BW)à kedudukan
ke-2 belah pihak sama tinggi , dalam perjanjian hubungan mereka sertingkat ex :
franchisee dengan franchisor
Perjanjian perburuhan (ps.1601 d sd ps.1603 z BW) à
perjanjian ini menimbulkan hub subordinat antara majikan dan buruh
Perjanjian pemborongan (ps. 1601 jo. Ps 1604s/d 1617 BW)
4. MACAM-
MACAM PEDAGANG PERANTARA
Dua kelompok perantara dalam
praktik dagang : perantara dagang di dalam perusahaan seperti pimpinan
perusahaan, pemegang prokulasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan
toko, perantara dagang di luar perusahaan seperti agen perusahaan, makleart,
dan komisioner
Keperantaraan
Perjanjian antara seorang
perantara dan principal (principal). Perantara mengikatkan diri kepada
principal untuk melakukan suatu perbuatan hukum kepentingan principal.
1.
Principal
:
Orang yang memberikan
tugas kuasa untuk melakuakn suatu perbuatan hukum dengan orang lain untuk
kepentingannya
2.
Perantara
:
Orang yang memgang
kuasa untuk melakukan suatu perbuatan hukum berdasarkan kuasa atau di bawah
pengawasan principal
Terjadinya hubungan keperantaraan
·
Kewenangan yang diberikan principal kepada
perantara
·
Pengesahan principal atas perikatan yang dibuat
pwerantara
·
Ketentuan Undang- Undang
3.
Agen
perusahaan :
Orang yang mewakili
pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas
nama pengusaha
·
Agen perusahaan merupakan perusahaan yang
berdiri sendiri yang mewakili kepentingan pengusaha yang diageninya di suatu
daerah tertentu.
·
Agen perusahaan mempunyai hubungan tetap dan
koordinatif dengan pengusaha.
·
Agen
perusahaann tidak boleh merugikan kepentingan pengusaha dan tidak boleh
bersaing dengan perusahaan yang diageninya.
·
Perjanjian antara agen perusahaan dengan
perusahaan yang diageninya dinamakan perjanjian keagenan.
4.
Makelar
Orang yang
menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dan pihak ketiga, dalam
hal melakukan perbuatan hukum untuk pihak lain dalam hal ini perusahaan (ps. 62
KUHD). Makelar sebelum menjalankan usahanya harus mendapatkan pengangkatan dan
penyumpahan. Pengangkatan makelar dilakuakn oleh menkumham, sedangkan
penyumpahan dlkukan oleh ketua pengadilan negeri Pendapat bu rai mantili
franchise termasuk kedalam komisioner kemudian addapula pendapat franchise
berdiri senidri sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya dikembalikan
kembali ke dalam perjanjian.
Komisioner
àdalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya
sendiri berdsasarkan perintah dan pembiayaan dari komiten dengan menerima upah
atau provisi (ps76 KUHD) Komiten à orang yangmemberi perintah kepada
komisioner. ,komisioner tidak wajib memberitahukan kpada pihak ketiga nama
komitennya (ps. 77 kuhd)’ Pasal 76 :
0 komentar:
Post a Comment