Saturday, April 2, 2016

Makalah Perbankan Syariah

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.    Latar Belakang

Sejak langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah menunjukkan trend perkembangan yang positif sehingga dapat memainkah peranan pentingnya dalam memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik (Haron dan Ahmad, 2001). Salah satu faktor pendukung yang menunjang trend positif ini adalah pembagian hasil usaha dalam pembiayaan yang menggunakan konsep profit sharing dan revenue sharing dengan akad mudharabah, meski pada awalnya, konsep ini tidak begitu luas dimengerti oleh masyarkat (Siregar, 2002). Profit sharing dan revenue sharing merupakan pembagian hasil usaha dengan ketentuan nisbah pihak penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga besarnya pembagian dipengaruhi oleh hasil usaha yang dijalani.

Konsep profit sharing atau yang juga disebut dengan profit and loss sharing menawarkan pembagian hasil usahadengan perhitungan pendapatan/keuntungan bersih (net profit), yaitu laba kotor dikurangi beban biaya yang diekluarkan selama operasional usaha. Sedangkan konsep revenue sharing adalah konsep yang menawarkan pembagian hasil usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross profit).

Kosep inilah yang membedakannya dengan bank-bank konvensional yang menawarkan tingkat suku bunga yang tinggi agar dapat menarik minat masyarakat menabungkan uangnya di bank. Besarnya bunga dalam pembagian hasil usaha ditetapkan pada awal perjanjian kerjasama dengan keuntungan yang pasti bagi investor. Bahkan meski kreditur mengalami kerugian dalam usahanya, investor tetap mendapatkan bunga yang disepakati sebelumnya.

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, dapat diketahui bahwa konsep bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah dan konvensional memiliki perbedaan dalam keuntungan yang diperoleh dalam pembiayaan/investasi usaha produktif yang dikembangkan kreditur. Profit sharing dan revenue sharing merupakan pengganti bunga dalam perbankan konvensional.

1.2.    Tujuan Penyusunan

Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Perbakan Syari’ah II yang diasuh oleh Ibu Nofinawati
2.      Mengetahui dan  memahami lebih mendalam tentang profit sharing dan revenue sharing.

1.3.    Manfaat Penusunan

Manfaat penusunan makalah ini dapat dijelaskan sebagaimana berikut:
1.      Mengetahui kelebihan dan kekurangan konsep profit sharing dan revenue sharing;
2.      Menambah wawasan khazanah Islam dalam perhitungan bagi hasil usaha secara syariah.


  

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

 A.  Bank BNI Syariah

1.  Pengertian Bank BNI Syariah

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 dalam buku Sofyan S. Harahap, dkk (2005 : 3), pengertian bank dan prinsip syariah sebagai berikut,
      
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam  bentuk     simpanan     dan   menyalurkannya        kepada    masyarakat      dalam   bentuk     kredit    dan    atau    bentuk-bentuk       lainnya    dalam    rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Prinsip   syariah   adalah   aturan   perjanjian   berdasarkan   hukum   Islam  antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan lainnya yang dinyatakan dengan syariah.

Menurut Heri Sudarsono (2003 : 27), ”Bank BNI syariah adalah lembaga keuangan yang    usaha pokoknya     memberikan   kredit   dan   jasa-jasa  lain   dalam  lalu  lintas pembayaran   serta peredaran   uang   yang   beroperasi   disesuaikan   dengan   prinsip- prinsip syariah.”



http://www.duniastudents.tk/2016/04/makalah-perbankan-syariah.html

2.  Fungsi bank BNI syariah

Fungsi bank syariah yaitu :

  • Manajer investasi

Bank BNI syariah  merupakan manajer investasi dari  pemilik dana   dan  dari dana  yang dihimpunnya. Besar kecilnya pendapatan yang diterima oleh pemilik dana sangat tergantung pada pendapatan yang diterima oleh bank syariah dalam mengelola dana yang dihimpunnya serta padakeahlian, kehati-hatian dan professionalismenya Investor. Dalam penyaluran dana, bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana). Penyedia jasa  keuangan dan lalu lintas pembayaran. Dalam hal ini bank syariah dapat melakukan berbagai kegiatan jasa pelayanan perbankan sebagaimana lazimnya, seperti transfer uang. Pelaksana kegiatan sosial. Sebagai ciri yang meleka pada entitas keuangan syariah, bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola zakat serta dana-dana sosial lainnya.

3.   Tujuan Bank Syariah


Bank syariah mempunyai beberapa tujuan diantaranya:
Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan. Agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan). Dimana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam Islam juga dapat menimbulkan dampak negatif  terhadap  kehidupan ekonomi rakyat.
Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan  pendapat melalui kegiatan invetasi. Gunanya agar tidak terjadi kesenjangan  yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
Untuk     meningkatkan   kualitas  hIdup umat  dengan  jalan  membuka  peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha. Untuk   menanggulangi  masalah
 kemiskinan,
                                                                                                                                             5
yang pada umumnya merupakan program   utama dari negara-negara yang sedang berkembang. Upaya syariah di  dalam   mengentaskan kemiskinan  ini  berupa  pembinaan   nasabah  yang lebih menonjol sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap seperti program  pembinaan   pengusaha  produsen, pembinaan     pedagang perantara, program pembinaan  konsumen, program pengembangan modal kerja   dan  program pengembangan usaha bersama. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah  akan  mampu menghindari  pemanasan  ekonomi diakibatkan adanya inflasi, menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan.

B. Simpanan Bank Syariah

Status modal adalah mutlak milik pemilik modal/shohibul mal dan status agen adalah orang yang mengelola modal/uang milik pemodal untuk usaha perdagangan . Namun hal ini tidak berlaku pada sistem perbankan syariah. Bank syari’ah memiliki status ganda, yaitu sebagai pemodal dan juga sebagai agen dalam satu waktu. Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika pada pagi hari, bank berhubungan dengan nasabah (kreditur) pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, dimana pada siang harinya bank berperan sebagai pemodal, yaitu jika bank berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan modal usaha. Status ganda yang diperankan oleh bank ini membuktikan bahwa akad yang sebenarnya dijalankan selama ini adalah akad hutang piutang dan bukan akad mudharabah.


Jika bank berkilah bahwa dana titipan nasabah berbentuk wadhiah yad dhamanah (barang titipan yang bisa dipergunakan), dimana bank memiliki hak untuk menggunakannya, hal itu hanyalah akal-akalan hukum saja (pemelintiran istilah dayn/qard menjadi wadi’ah) agar bank memiliki legalitas mengelola titipan uang nasabah dan selanjutnya dapat menjalankan skenario mudharabah sebagai pemilik modal. Perlu diketahui, bahwa hukum asal barang titipan adalah mubah dengan ketentuan si penerima titipan wajib menjaga amanah barang yang dititipinya dan tidak boleh menggunakan barang titipan tersebut baik seizin maupun tanpa izin pemilik barang. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka si penerima titipan telah berkhianat karena tidak dapat menjalankan amanah.

Celakanya, dana nasabah yang berupa titipan/wadi’ah itu digunakan oleh bank untuk disalurkan kepada pihak ketiga, yaitu para pengusaha yang memerlukan modal usaha melalui skema mudharabah/bagi hasil, dimana bank bertindak sebagai pemilik modal/shohibul maal sedangkan pengusaha sebagai agen/mudharib. Kerancuan hukum mulai tampak pada skema mudharabah ini. Dana nasabah (wadi’ah) yang seharusnya dijaga dan tidak boleh dipergunakan, namun bank mempergunakannya untuk kepentingan bisnis demi mencari keuntungan dengan menyalurkan kembali kepada pihak ketiga. Dengan demikian, dalam pandangan Hukum Islam akad mudharabah versi bank syari’ah ini tidak dibenarkan dan berubah akadnya menjadi akad qard/dayn (peminjaman/piutang) karena bank memiliki hak kepemilikan utuh atas dana nasabah yang dititipkannya dan selanjutnya dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan kontrak bisnis yang mendatangkan keuntungan. Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/ keuntungan, maka itu adalah riba.

Status berikutnya, yaitu bank bertindak sebagai mudharib (agen) juga tidak bisa diterima. Alasannya adalah ketika pemilik modal (nasabah) membuat kontrak mudharabah kepada pihak bank dengan cara menunjuk pihak bank sebagai pihak kedua (mudharib) yang akan mengelola dana nasabah dalam pembiayaan suatu usaha, ternyata bank melanggar kontrak tersebut. Hal ini terjadi karena bank tidak memilik usaha sektor riil yang akan mendatangkan keuntungan usaha, melainkan hanya produk perbankan yang semuanya sebatas pembiayaan dan pendanaan. Peran perbankan hanya penyalur dana nasabah dan tidak berperan sebagai pelaku usaha (mudharib) karena takut menanggung resiko usaha serta ingin mendapatkan keuntungan saja. Dikarenakan bank tidak memiliki usaha riil, maka lagi-lagi bank menyalurkan dana nasabah kepada pihak ketiga yang memerlukan modal usaha sebagaimana skema mudaharabah dengan menggunakan dana titipan nasabah (wadi’ah).

C. Kredit

1.   Pengertian Kredit

Kata “kredit” berasal dari bahasa Latin credere yang berarti percaya atau to believe  atau  to   trust.   Oleh   karena   itu, dasar pemikiran persetujuan pemberian kredit oleh suatu lembaga keuangan atau bank kepada seseorang atau badan usaha berlandaskan kepercayaan (faith). Berikut beberapa definisi kredit:

      Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam   jangka  waktu yang    ditentukan. Menurut Undang-undang Perbankan pasal 1 ayat 11 UU No.10 tahun 1998   menyebutkan   bahwa  kredit adalah  “penyediaan uang atau tagihan yng dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank denganpihak   lain   yang   mewajibkan   pihak   peminjam   untuk   melunasi   utangnya   setelah jangka   waktu   tertentu   dengan   pemberian   bunga.”    Jika   seseorang   menggunakanjasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga.

       Menurut Tjoekam (2000:1) pengertian kredit bila dikaitkan dengan kegiatan usaha, berarti: Suatu     kegiatan memberikan  nilai ekonomi (economic value) kepada seseorang atau badan usaha berlandaskan kepercayaan saat itu, bahwa  nilai   ekonomi yang   sama   akan   dikembalikan   kepada   kreditur (bank) setelah   jangka   waktu   tertentu sesuai   dengan   kesepakatan   yang   sudah disetujui antara kreditur (bank) dan debitur (user).
Menurut Sastradipoera (2001) dalam Tjoekam (2000:2) kredit dapat didefinisikan dengan empat cara:
a.  Kredit   dianggap   sebagai   waktu   yang   diberikan   untuk   membayar barang atau jasa yang dijual atas kepercayan.
b. Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan persepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain  yang  dalam   hal  ini   peminjam   berkewajiban melunasi kewajibannya  setelah  jangka waktu tertentu   dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu.
c.  Kredit adalah kepercayaan yang  diberikan berhubungan









0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2014 Dunia Students